
Pantau - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial FH dalam penyidikan kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Hasil Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, “Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH.”
FH diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT Dana Syariah Indonesia serta pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan pada periode 2014–2017.
Setelah itu, FH menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan pada periode 2017–2018.
FH juga pernah menduduki jabatan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia pada periode 2018–2022.
Penetapan FH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI, ARL sebagai Komisaris PT DSI, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.
Dugaan Peran FH dan Jadwal Pemeriksaan
Menurut penyidik, FH diduga terlibat dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek-proyek fiktif yang ditampilkan melalui data atau informasi borrower existing pada periode 2018 hingga 2025.
Penyidik juga menduga FH berperan sebagai pendiri dan penasihat perusahaan serta menjadi pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal.
Selain itu, FH diduga aktif mengikuti rapat-rapat pengembangan perusahaan dan mencari calon pemodal untuk PT DSI.
Ade Safri menyampaikan bahwa FH diduga mengetahui adanya kampanye proyek fiktif untuk menarik dana masyarakat dengan mengatakan, “Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya.”
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan masa berlaku selama 20 hari sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
- Penulis :
- Arian Mesa





