
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) saat ini masuk dalam pengawasan khusus akibat permasalahan permodalan dan tingginya tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, yang menjelaskan bahwa pengawasan khusus dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga kesehatan industri.
Menurut OJK, penyelenggara yang masuk pengawasan khusus tidak langsung dikenai sanksi berat karena tahap awal yang dilakukan adalah mengarahkan perusahaan melakukan perbaikan.
Perbaikan tersebut meliputi pemenuhan ketentuan modal minimum serta peningkatan kualitas pembiayaan.
Setelah proses evaluasi selesai, OJK akan menentukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan yang dapat berupa pembinaan lanjutan, pengawasan tambahan, hingga pencabutan izin usaha apabila diperlukan.
Secara keseluruhan, industri pindar saat ini terdiri dari 94 penyelenggara berizin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 penyelenggara masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Agusman menjelaskan kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan modal dipengaruhi berbagai faktor seperti kondisi usaha, kinerja perusahaan, prospek bisnis, dan strategi permodalan.
Strategi yang dapat ditempuh perusahaan antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, merger, maupun aksi korporasi lainnya.
OJK menilai tata kelola perusahaan menjadi faktor penting dalam menarik minat investor.
Karena itu, seluruh penyelenggara pindar didorong untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan manajemen risiko, dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat ketahanan industri, dan melindungi konsumen.
Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen per April 2026.
TWP90 merupakan indikator tingkat keterlambatan pembayaran pinjaman lebih dari 90 hari.
Menurut OJK, perubahan jumlah perusahaan dengan TWP90 tinggi dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan serta kemampuan bayar peminjam atau borrower.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ujar Agusman.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK mendorong penyelenggara memperkuat manajemen risiko, menggunakan credit scoring berbasis data, memperkuat proses penagihan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian.
Di tengah pengawasan yang dilakukan regulator, industri pindar masih mencatat pertumbuhan pembiayaan yang kuat.
Outstanding pembiayaan per April 2026 mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan.
Pada periode yang sama, tingkat TWP90 industri tercatat sebesar 4,62 persen.
Industri pindar juga membukukan laba sebesar Rp0,96 triliun atau meningkat 71,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi pendanaan, lender perbankan masih menjadi penyandang dana terbesar bagi industri pindar.
Nilai pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp66,25 triliun atau setara 75,59 persen dari total pendanaan industri.
OJK menilai dominasi perbankan didukung kapasitas pendanaan yang besar serta stabilitas likuiditas yang kuat.
Sementara itu, lender individu mencatat pendanaan sebesar Rp3,33 triliun.
Ke depan, OJK memperkirakan sumber pendanaan industri pindar akan semakin beragam dengan keterlibatan individu, institusi, dan investor profesional.
Diversifikasi sumber dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pendanaan sekaligus menjaga keberlanjutan industri pindar.
- Penulis :
- Gerry Eka





