
Pantau - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF mencatat akumulasi penyaluran pembiayaan sejak berdiri pada 2005 hingga Juni 2026 mencapai Rp141,61 triliun untuk memperkuat pembiayaan sektor perumahan di Indonesia.
Penyaluran Pembiayaan dan Sekuritisasi Terus Bertumbuh
Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengatakan pembiayaan tersebut disalurkan melalui skema refinancing kepada lembaga keuangan penyalur kredit perumahan.
Ia mengungkapkan, "Kita sudah menyediakan selama kita berdiri kurang lebih untuk refinancing itu ada Rp141 triliun."
Sepanjang semester I 2026, SMF menyalurkan pembiayaan sebesar Rp14,09 triliun guna memperkuat kapasitas penyaluran kredit pemilikan rumah kepada masyarakat.
Selain sebagai penyedia pembiayaan, SMF juga menjalankan fungsi sebagai penyedia likuiditas melalui sekuritisasi aset kredit perumahan.
Hingga Juni 2026, perseroan telah memfasilitasi 17 transaksi sekuritisasi dengan nilai akumulasi Rp14,21 triliun sehingga lembaga keuangan dapat memperoleh sumber likuiditas baru untuk memperluas pembiayaan perumahan.
Kinerja Keuangan Menguat dan Strategi Semester II Disiapkan
SMF juga mendukung Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan menyediakan dana pendamping sebesar 25 persen melalui skema blended finance.
Hingga Juni 2026, akumulasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima SMF mencapai Rp17,91 triliun dan telah dioptimalkan menjadi penyaluran sebesar Rp36,77 triliun untuk mendukung pembiayaan 962.650 unit rumah.
Per Juni 2026, total aset SMF mencapai Rp68,29 triliun, pendapatan semester I 2026 sebesar Rp1,7 triliun, dan laba bersih meningkat 33,9 persen menjadi Rp391 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk semester II 2026, SMF menyiapkan strategi berupa dukungan penyediaan likuiditas KPR FLPP, pengembangan skema pendanaan kreatif bagi lembaga penyalur kredit perumahan, serta pendalaman pasar sekuritisasi aset di Indonesia.
Ananta mengungkapkan, "Sekuritisasinya yang sedang kita godok ada dua, yang jual putus (true sale) dan tidak jual putus (non-true sale)."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





