HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri PKP Dorong Penyederhanaan Syarat Alas Hak agar Program Bedah Rumah Lebih Mudah Diakses

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri PKP Dorong Penyederhanaan Syarat Alas Hak agar Program Bedah Rumah Lebih Mudah Diakses
Foto: (Sumber :Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/Aji Cakti).)

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan penyederhanaan syarat alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk mempercepat penyaluran bantuan dan memperluas akses masyarakat terhadap program bedah rumah.

Aturan Alas Hak Diusulkan Diubah

Maruarar Sirait mengatakan salah satu kendala dalam penyerapan Program BSPS adalah persyaratan alas hak yang harus dipenuhi calon penerima bantuan.

Ia mengungkapkan pemerintah telah berdiskusi dengan DPR RI, pemerintah daerah, serta Kementerian Sosial untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

"Kami merencanakan merubah aturan (soal alas hak). Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi semua aturan juga bisa diubah. Jangan aturan itu menghambat kebaikan negara untuk membantu rakyatnya. Dan kita tidak ragu-ragu melakukan itu untuk kebaikan rakyat," ungkap Maruarar.

Maruarar berharap syarat kepemilikan berupa sertifikat hak milik, girik, dan dokumen sejenis dapat diubah menjadi bukti penguasaan lahan yang cukup didukung surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

"Jadi itu soal alas hak dibuat suatu lebih tadi penguasaan lahan. Penguasaan lahan. Nanti ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu suatu hal yang sangat maju dan itu merupakan harapan dari teman-teman juga bupati walikota di daerah dan kementerian lain. Itu yang paling penting," ujarnya.

Tata Kelola BSPS Terus Diperkuat

Kementerian PKP menjelaskan salah satu syarat penerima BSPS adalah memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas atau membangun rumah secara swadaya dengan semangat gotong royong.

Kementerian PKP juga terus memperkuat tata kelola program melalui pemutakhiran data penerima bantuan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik dengan memanfaatkan sistem digital Go PKP.

Maruarar menyebut usulan kebutuhan anggaran tahun 2027 diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan Program BSPS sebanyak dua juta unit rumah.

Pada 2026, kuota Program BSPS meningkat menjadi 400.000 unit dibandingkan 45.000 unit pada 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Penulis :
Ahmad Yusuf