
Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban pada 21 April 2026 yang menempatkan saksi dan korban sebagai subjek hukum dengan hak setara dalam proses peradilan pidana.
Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana melalui peningkatan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan tindak pidana.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyatakan penguatan status LPSK sebagai lembaga negara independen menjadi fondasi utama dalam implementasi undang-undang tersebut.
Ia mengungkapkan, "Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan."
Perluasan Subjek dan Desentralisasi Layanan
Undang-undang ini memperluas cakupan subjek pelindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang berperan dalam proses hukum.
Penguatan juga dilakukan melalui desentralisasi layanan dengan membuka peluang pembentukan perwakilan LPSK di daerah guna memperluas akses perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menekankan pentingnya kehadiran negara hingga ke daerah dalam memberikan perlindungan hukum.
Ia mengatakan, "Ini penting agar negara benar-benar hadir, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah, di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali."
Dana Abadi dan Penguatan Hak Korban
Negara juga memperkenalkan Dana Abadi Korban sebagai skema pembiayaan berkelanjutan untuk pemulihan korban tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan dana tersebut menjadi payung pembiayaan layanan bagi korban.
Ia menjelaskan, "Ini menjadi penting karena kami juga memiliki mandat terkait dana bantuan korban, sehingga keduanya menjadi sumber pendanaan yang tidak terpisahkan untuk pemulihan dan layanan korban."
Selain itu, undang-undang ini memperkuat mekanisme restitusi dan kompensasi dengan mewajibkan aparat penegak hukum untuk menginformasikan serta memfasilitasi hak korban.
Mekanisme sita jaminan juga diperkenalkan untuk memastikan pelaku memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban.
Pendekatan perlindungan berbasis risiko diterapkan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pembela HAM.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pembela HAM dalam berbagai kasus.
Ia menyebutkan, "Dalam banyak kasus, mereka yang berperan dalam pembelaan HAM justru berada dalam posisi paling berisiko dan menghadapi ancaman nyata seperti kasus penyiraman air keras."
Peran Justice Collaborator dan Efektivitas Penegakan Hukum
Undang-undang ini juga memperkuat peran saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo menyebut adanya penghargaan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Ia menuturkan, "Ini merupakan bagian dari upaya mendorong kerja sama dalam mengungkap tindak pidana.”
Penghargaan tersebut dapat berupa tambahan remisi atau perlakuan khusus lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, terdapat tujuh substansi utama dalam UU Pelindungan Saksi dan Korban yang dirancang untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick







