
Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan pembangunan 1.000 unit rumah susun di kawasan Tanah Abang tetap berlanjut meski lahan proyek tengah menghadapi sengketa hukum.
Status Lahan Dipastikan Aman
Maruarar menyatakan proyek akan dibangun di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia yang telah dipastikan sebagai tanah negara setelah dilakukan pengecekan ke Kementerian ATR/BPN.
Ia mengungkapkan, "Jadi saya sudah cek benar-benar ke Kementerian ATR/BPN, karena otoritas di negara kita yang legalitas itu kan ada di ATR/BPN. Dan sudah dinyatakan itu clear and clean, adalah tanah negara."
Menurutnya, kepastian legalitas tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melanjutkan proyek pembangunan rusun tanpa hambatan administratif.
Ia menambahkan, "Jadi saya rasa kita sangat yakin itu adalah aset negara. Dan tentunya kita gunakan untuk kepentingan negara seperti arahan Presiden Prabowo bagaimana tanah, air itu digunakan untuk kepentingan rakyat kita. Nah, di situ rencananya akan dibangun 1.000 unit rusun CSR dari Astra."
Skema CSR dan Sasaran Penghuni
Pembangunan rusun ini akan dibiayai melalui skema Corporate Social Responsibility dari Astra International sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam memanfaatkan aset negara secara produktif.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema pemanfaatan rusun termasuk penentuan penerima manfaat yang tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah tetapi juga masyarakat berpenghasilan menengah.
Maruarar menjelaskan, "Apakah MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah. Dan juga di Jakarta ini dan kota besar (lainnya) cukup banyak masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Jadi kita siapkan nanti aturannya."
Ia memperkirakan proyek tersebut mampu menampung sekitar 4.000 warga jika setiap unit terdiri dari dua kamar.
Ia mengatakan, "Kalau 1.000 unit rumah susun, kalau dua kamar (per unit), ya kurang lebih ada 4.000 orang yang bisa tertampung di situ. Apakah itu tidak bagus? Kalau benar dan bagus tolong didukung. Kalau tidak ya kritik saja saya."
Sengketa Hukum Masih Berjalan
Di sisi lain, lahan proyek saat ini tengah menjadi objek gugatan hukum yang diajukan oleh Sulaeman Effendi dengan dukungan Rosaria de Marshall.
Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Kereta Api Indonesia dan Kementerian ATR/BPN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan proyek sebagai bagian dari upaya mengurangi backlog perumahan di Jakarta dan menyediakan hunian layak di kawasan strategis perkotaan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







