HOME  ⁄  Nasional

PT Acset Indonusa Divonis Denda Rp350 Juta dalam Kasus Korupsi Tol MBZ, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp179,99 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

PT Acset Indonusa Divonis Denda Rp350 Juta dalam Kasus Korupsi Tol MBZ, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp179,99 Miliar
Foto: Perwakilan terdakwa korporasi PT Acset Indonusa dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 17/6/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - PT Acset Indonusa sebagai terdakwa korporasi divonis pidana denda sebesar Rp350 juta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Korporasi Dinilai Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan PT Acset Indonusa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua Lucy Ermawati dalam persidangan.

Dalam putusan tersebut, PT Acset Indonusa dinyatakan memperkaya diri melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam proyek pembangunan dengan metode design and build pada Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.

Proyek yang menjadi objek perkara berada pada ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau STA 9+500 sampai STA 47+500.

Majelis hakim menyatakan korporasi tersebut menikmati keuntungan sebesar Rp179,99 miliar dari proyek tersebut.

Bersama sejumlah pihak lain, PT Acset juga dinyatakan turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp510,08 miliar.

Denda, Uang Pengganti, dan Ancaman Pembekuan Usaha

Selain menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta, majelis hakim juga memerintahkan PT Acset Indonusa membayar uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar.

Nilai uang pengganti tersebut telah memperhitungkan dana yang sebelumnya dikembalikan dan dititipkan ke rekening dana sitaan pemerintah.

Hakim menetapkan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda.

Apabila kekayaan atau pendapatan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar denda, korporasi dapat dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.

Dalam perkara ini, PT Acset dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim dan Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa korporasi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain perwakilan korporasi bersikap sopan selama persidangan, memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana.

"Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya," ujar Hakim Ketua Lucy Ermawati.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana denda sebesar Rp750 juta.

Meski demikian, nilai uang pengganti yang dituntut jaksa dan diputuskan majelis hakim tetap sama, yakni sebesar Rp179,99 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick
Kemenkeu 2026 - 2