HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Tersangka Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejagung Periksa Tersangka Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Penyidik Jampidsus sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Ajukan Justice Collaborator

Sebelum menjalani pemeriksaan, Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Jampidsus pada Senin, 8 Juni 2026.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.

Krisna menyebut kliennya mengajukan status justice collaborator untuk membantu penyidik mengungkap lebih jauh perkara yang sedang ditangani.

Menurut Krisna, Sony juga ingin menjelaskan secara rinci peran yang dimilikinya dalam perkara tersebut.

Krisna mengungkapkan bahwa kliennya merasa selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut keterangan Sony, tuduhan bahwa dirinya menjadi pihak utama yang menjual titik-titik dapur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Sony juga mengklaim berada dalam situasi tekanan ketika peristiwa tersebut terjadi.

Ia mengaku menerima arahan dan perhatian khusus dari pihak lain yang disebut memiliki pengaruh besar.

Penyidik Masih Dalami Perkara

Melalui pengajuan justice collaborator, Sony berupaya menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Krisna menyatakan bahwa Sony akan menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak tersebut dalam proses persidangan.

Menurut Krisna, kliennya meyakini bahwa pihak yang menjadi otak atau penggerak utama dalam dugaan praktik penjualan dapur SPPG bukanlah Sony Sonjaya.

Salah satu alasan utama pengajuan justice collaborator adalah untuk memberikan penjelasan mengenai tekanan yang dialami Sony selama menjalankan tugasnya.

Meski telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, status Sony sebagai tersangka tidak berubah.

Keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan justice collaborator tersebut masih dalam proses penelaahan oleh penyidik Jampidsus.

Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi tambahan mengenai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Penulis :
Leon Weldrick