
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai PT PP (Persero) berinisial YH sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"KPK memeriksa seorang pegawai PT PP (Persero) berinisial YH sebagai saksi," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Selain YH, KPK juga memeriksa seorang advokat berinisial DP yang bekerja di Aryanti and Pebriyanto Law Office serta memanggil seorang pihak swasta berinisial HW dalam perkara yang sama.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 14.22 WIB, YH memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 09.33 WIB.
Sementara itu, saksi DP hadir memenuhi panggilan pada pukul 10.14 WIB.
Hingga waktu tersebut, belum diketahui apakah saksi HW telah memenuhi panggilan pemeriksaan atau belum.
Penyidikan Kasus PPT ET Masih Berjalan
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus tersebut pada 30 Juli 2025.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT ET selama periode 2015 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah MH dari PPT ET serta MZ dan OA dari pihak swasta.
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Namun hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
KPK menyebut perkara PPT ET memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011 hingga 2021.
Fokus penyidikan mencakup pengelolaan investasi modal, pinjaman jangka panjang, serta keterkaitan perkara dengan pengadaan LNG di lingkungan Pertamina.
Berdasarkan informasi di laman resmi PPT ET, PT Pertamina (Persero) memiliki 50 persen saham perusahaan tersebut.
PPT ET merupakan perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang.
Sebanyak 50 persen saham lainnya dimiliki oleh 13 perusahaan asal Jepang.
Perusahaan-perusahaan Jepang yang tercatat sebagai pemegang saham PPT ET meliputi Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Penyidikan KPK masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa





