
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial AFY serta Direktur PT Infinity International Ali Susanto (AS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama AFY selaku aparatur sipil negara Bea Cukai, dan AS selaku Direktur PT Infinity International."
Kedua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 14.22 WIB, AFY telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.02 WIB.
Sementara itu, kehadiran Ali Susanto hingga waktu tersebut belum diketahui.
Pemeriksaan untuk Dalami Aliran Dana dan Peran Para Pihak
Pemeriksaan terhadap AFY dan Ali Susanto merupakan bagian dari upaya KPK mendalami aliran dana, peran para pihak, serta dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Penyitaan Uang Miliaran hingga Muncul Nama Dirjen Bea Cukai
KPK pada 27 Februari 2026 mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam lima koper yang disita dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik menduga uang miliaran rupiah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Perkembangan perkara berlanjut ke persidangan ketika John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan mulai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 6 Mei 2026.
Dalam dakwaan terhadap ketiga terdakwa itu, muncul nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Dakwaan menyebut Djaka Budi Utama bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Salah satu pengusaha yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
Dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama.
KPK kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Penulis :
- Shila Glorya





