
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat delapan tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026."
Pemeriksaan 11 Saksi di Gedung KPK
Pada Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saksi yang dipanggil terdiri atas RDS dari pihak swasta, IR selaku Staf Operasional PT 1688 Prima, dan FQ selaku Staf Keuangan PT 1688 Prima.
Selain itu, KPK juga memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Delapan ASN tersebut yakni DIK selaku Jabatan Fungsional Umum.
ZF diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Status Keimigrasian.
WDA diperiksa sebagai Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
ENI diperiksa sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan.
IRM diperiksa sebagai Kepala Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan.
YKS diperiksa sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
HSR dan DAA turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.
Delapan tersangka tersebut adalah Silmy Karim selaku mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
KPK juga menetapkan Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
KPK saat ini mendalami perkara dengan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui proses dan praktik pengurusan izin tinggal WNA yang menjadi objek penyidikan.
- Penulis :
- Shila Glorya





