
Pantau - Kementerian Hukum mendorong evaluasi pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui kajian lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat transformasi digital pemerintahan serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan evaluasi SPBE menjadi salah satu agenda strategis yang perlu dibahas dalam Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) 2026 karena implementasinya dinilai belum berjalan maksimal meski kerangka kebijakannya telah tersedia.
“Tadi saya tawarkan, kemudian tolong saya titip menyangkut soal merumuskan sebuah kebijakan secara bersama-sama yang terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang kita sudah miliki tapi mungkin dalam implementasinya belum bisa maksimal,” ungkap Supratman di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Supratman menegaskan evaluasi SPBE perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga agar perbaikan sistem tidak berjalan secara sektoral.
Menurut dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) perlu dilibatkan dalam proses evaluasi tersebut.
“Karena itu, mungkin perlu dilakukan evaluasi bersama di antara seluruh kementerian/lembaga, tentu bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Lembaga Administrasi Negara terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan Forum Komunikasi Kebijakan dibentuk sebagai wadah sinkronisasi kebijakan agar program prioritas pemerintah dapat berjalan selaras dan saling mendukung.
Melalui forum tersebut, kementerian dan lembaga didorong untuk berbagi data, pengalaman, serta hasil kajian guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan secara nyata.
Supratman menekankan hasil analisis kebijakan yang dihasilkan dalam forum tidak hanya berhenti pada diskusi, tetapi diarahkan untuk mendukung pembentukan regulasi dan peningkatan pelayanan publik.
“Jangan lupa, dari sebuah analisis kebijakan yang dihasilkan, itu tujuannya minimal kedua hal. Pertama, satu pasti terkait dengan pembentukan regulasi. Yang kedua, pasti terkait dengan soal pelayanan. Kalau di Kementerian Hukum ya pelayanan hukum, atau kita bicara soal bagaimana kemudian layanan publik itu bisa lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan kajian tematik yang dihasilkan FKK, termasuk terkait SPBE, akan menjadi dasar untuk menilai apakah kebijakan yang telah berlaku masih relevan atau perlu disempurnakan.
“Kalau kita bicara soal regulasi, nanti akan dituangkan terkait dengan kajian-kajian tematik tadi seperti ketahanan pangan, energi. Itu kemudian nanti pada akhirnya apakah yang ada saat ini perlu dilakukan evaluasi. Nah, itu pentingnya menyangkut soal pembentukan Forum Komunikasi Kebijakan,” ungkapnya.
Kemenkum berharap pendekatan berbasis bukti melalui evaluasi dan kajian lintas kementerian tersebut mampu menghasilkan layanan publik yang lebih efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





