HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Konstitusi Hari Ini Bacakan Putusan 30 Permohonan Uji Materi Undang-Undang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mahkamah Konstitusi Hari Ini Bacakan Putusan 30 Permohonan Uji Materi Undang-Undang
Foto: (Sumber :Arsip foto - Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty..)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 30 permohonan pengujian materiil undang-undang pada Rabu (17/6/2026) mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Sidang tersebut menjadi agenda penting karena mencakup berbagai permohonan uji materi terhadap sejumlah undang-undang strategis, mulai dari UU KUHP, UU KUHAP, UU Polri, UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Perkawinan hingga UU Cipta Kerja.

"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atas 30 permohonan pengujian undang-undang pada Rabu 17 Juni 2026, pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK," tulis Humas MK melalui pesan grup WhatsApp.

Sejumlah Permohonan Strategis Masuk Agenda Putusan

Beberapa perkara yang menjadi perhatian publik dalam sidang tersebut antara lain pengujian UU Polri terkait status kelembagaan Polri di bawah Presiden.

Selain itu, terdapat permohonan yang menyoal anggota Polri yang menjabat di luar institusi kepolisian.

MK juga akan membacakan putusan terkait permohonan pengujian UU Cipta Kerja yang menyoroti kebijakan kuota internet hangus.

Perkara lain yang turut diputus mencakup pengujian UU Tipikor mengenai frasa "dapat merugikan keuangan negara", UU Perlindungan Data Pribadi, UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Perkawinan, UU Narkotika, hingga UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Terdapat pula permohonan yang diajukan dua mantan peserta magang di MK yang mempersoalkan tidak adanya batas waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

MK Juga Gelar Sidang Perkara Baru

Sebelum sidang putusan berlangsung, MK terlebih dahulu menggelar persidangan pengujian materiil untuk dua permohonan pada pukul 10.30 WIB.

Kedua perkara tersebut adalah permohonan nomor 31/PUU-XXIV/2026 dan nomor 2/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi dari pemerintah.

Pada siang hari, MK juga menggelar sidang panel untuk enam permohonan dengan agenda perbaikan permohonan yang berlangsung secara paralel di tiga ruang sidang mulai pukul 13.00 WIB.

Salah satu perkara yang turut menjadi sorotan adalah permohonan nomor 210/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Fatia Nadia, Marzuki Darusman, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Trisno Raharjo terkait pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Hasil sidang pengucapan putusan terhadap 30 permohonan tersebut akan menentukan kelanjutan sejumlah isu hukum dan kebijakan publik yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan