
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menyesuaikan alokasi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2027 agar sejalan dengan perluasan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
DPR Soroti Kebutuhan Anggaran Seiring Bertambahnya Tugas LPSK
Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penguatan perlindungan saksi dan korban telah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional sehingga dukungan fiskal harus mengikuti peningkatan fungsi dan beban layanan LPSK.
Ia mengungkapkan, “Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai.”
Menurut Rieke, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 memperluas tugas LPSK, tidak hanya dalam memberikan perlindungan, tetapi juga pemulihan korban, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan terhadap pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan ancaman digital, serta pembentukan kantor perwakilan di daerah.
Ia juga meminta pembahasan anggaran tahun 2027 didahului dengan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran dan layanan pada tahun berjalan.
Usulkan Dukungan Fiskal Sesuai Prinsip Money Follows Function
Rieke mencatat LPSK memproyeksikan permohonan perlindungan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026 dan mencapai 29.310 kasus pada 2027.
Namun, ia menilai bahan pembahasan belum memuat secara lengkap realisasi penyerapan anggaran, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, maupun backlog permohonan, meski pagu anggaran LPSK tahun 2026 telah mencapai Rp259 miliar.
Di sisi lain, pagu indikatif LPSK untuk 2027 tercatat sebesar Rp130,035 miliar atau lebih rendah dibandingkan kebutuhan riil yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar.
Rieke menegaskan, “Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan.”
Ia juga merekomendasikan Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu indikatif LPSK, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memasukkan Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah 2027, serta pemerintah segera mengalokasikan anggaran untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti





