HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Desak Aparat Tindak Tegas Bandar Judi Berkedok Arena Permainan Anak di Jakarta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPR Desak Aparat Tindak Tegas Bandar Judi Berkedok Arena Permainan Anak di Jakarta
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah. ANTARA/HO-Komisi III DPR RI.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum menindak tegas penyelenggara maupun bandar perjudian yang diduga beroperasi dengan kedok arena permainan anak bertajuk "Timezone" di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

DPR Minta Penegakan Hukum Maksimal

Nasyirul Falah atau Gus Falah menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai tempat hiburan keluarga, aparat kepolisian harus menindak tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, “Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian.”

Menurutnya, Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan dasar hukum kuat untuk menjerat penyelenggara perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Gus Falah juga menegaskan, “Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera.”

Penggerebekan Polda Metro Jadi Sorotan

Politikus tersebut meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak, termasuk menelusuri aliran dana, pihak pengelola, dan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Ia menambahkan, “Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya.”

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang diduga berkamuflase sebagai arena permainan anak di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lebih dari 60 orang serta menyita 76 unit mesin perjudian di lokasi pertama dan 58 unit mesin perjudian di lokasi kedua.

Penulis :
Aditya Yohan