HOME  ⁄  Ekonomi

PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan Kejahatan Keuangan pada 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan Kejahatan Keuangan pada 2027
Foto: (Sumber :Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk tahun 2027 guna mendukung penguatan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta kejahatan keuangan lainnya.

Usulan tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/6).

Tambahan anggaran diajukan di luar pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dengan tambahan tersebut, total kebutuhan anggaran PPATK pada tahun 2027 mencapai Rp769,8 miliar.

Anggaran Difokuskan untuk Program Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Ivan menjelaskan kebutuhan anggaran tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program kerja prioritas nasional, khususnya dalam pelacakan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana.

“PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja,” ungkap Ivan.

Ia mengatakan PPATK terus mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah melalui penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

Menurut Ivan, pendekatan yang digunakan akan berorientasi pada hasil dengan pola kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan keuangan.

Sebagian Besar Dana untuk Analisis dan Pengawasan Transaksi

PPATK merencanakan alokasi terbesar dari tambahan anggaran tersebut untuk program pencegahan dan pemberantasan dengan nilai mencapai Rp410,3 miliar.

Dana itu akan digunakan untuk mendukung kegiatan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK.

Anggaran juga dialokasikan untuk pengelolaan data pelaporan serta pengawasan kepatuhan pihak pelapor yang berada di bawah pengawasan PPATK.

Selain itu, dana akan digunakan untuk memperkuat kerja sama dalam negeri dan internasional terkait TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Program lainnya mencakup penyusunan strategi dan kebijakan anti pencucian uang, pengembangan teknologi informasi, penguatan bidang hukum dan regulasi, serta pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.

“Pencapaian kinerja dan kualitas pelaksanaan tugas PPATK tidak terlepas dari adanya sinergi dukungan kerja sama,” ujar Ivan.

PPATK berharap tambahan anggaran tersebut dapat mendukung efektivitas penelusuran transaksi mencurigakan serta memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan