
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuruzzaman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mohammad Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN."
Lima Saksi Dipanggil KPK
Selain Mohammad Nuruzzaman, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam perkara tersebut.
Keempat saksi tersebut yakni M. Agus Syafi’ selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023–2024, DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API yang merupakan Direktur PT Jazirah Iman.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 14.22 WIB, hanya dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Mohammad Nuruzzaman tercatat hadir pada pukul 09.43 WIB.
DS hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.55 WIB.
Perkembangan Kasus Kuota Haji
KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka utama.
Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sempat dikenakan pencegahan ke luar negeri oleh KPK.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK menyebutkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari keluarga.
Namun, Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Kedua tersangka baru tersebut kemudian resmi ditahan KPK pada 8 Juni 2026.
Pemeriksaan terhadap Mohammad Nuruzzaman dan saksi lainnya dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa





