
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pigai menegaskan seluruh warga negara wajib menghormati dan mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki dasar hukum.
Ia mengungkapkan, "Sebagai warga negara yang baik, itu putusan pengadilan dan Undang-Undang mengatur maka semua harus tunduk dengan taat kepada Undang-Undang tersebut."
Menurut Pigai, putusan pengadilan tidak boleh dilawan oleh warga negara setelah memiliki kekuatan hukum melalui proses persidangan.
Ia mengatakan, "Sudah divonis, kan? Kalau sudah divonis, tidak boleh kita melawan putusan pengadilan sebagai warga negara, dong."
Dengan pernyataan tersebut, Pigai menegaskan sikap Kementerian HAM untuk menghormati proses hukum dan putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Empat Prajurit TNI Divonis Bersalah
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus hingga mengakibatkan luka berat.
Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Ia mengatakan, "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu."
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Serda Edi Sudarko.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Pemecatan Dua Terdakwa dan Motif Aksi
Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.
Majelis hakim menilai keduanya berperan sebagai perencana utama atau otak dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Berdasarkan putusan pengadilan, keempat personel TNI terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera kepada korban.
Motif aksi itu disebut agar korban tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.
- Penulis :
- Arian Mesa








