HOME  ⁄  Nasional

Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 Resmi Dibuka, Seleksi Dilakukan Secara Terbuka

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 Resmi Dibuka, Seleksi Dilakukan Secara Terbuka
Foto: Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan paparan dalam jumpa pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat 14/11/2025 (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi membuka pendaftaran untuk periode keanggotaan 2026–2029, menyusul akan berakhirnya masa jabatan KPI Pusat periode 2023–2025.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari hingga 23 Januari 2026 dan dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Ketua Panitia Seleksi, Edwin Hidayat Abdullah, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menyampaikan hal ini dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.

"Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar secara daring melalui laman seleksi," ungkapnya.

Dasar Hukum dan Susunan Panitia

Keanggotaan Panitia Seleksi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029.

Pansel terdiri dari sepuluh orang yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang media dan penyiaran.

Seleksi ini dirancang untuk menjaring calon anggota KPI Pusat yang kompeten dan berintegritas dalam mengawasi serta mengatur konten penyiaran nasional.

Tahapan Seleksi dan Uji Kelayakan

Tahapan seleksi calon anggota KPI Pusat mencakup lima proses utama, yaitu pendaftaran, verifikasi administratif, pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, dan wawancara.

"Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan tentang rekam jejak yang bersangkutan dari masyarakat," ia mengungkapkan.

Hasil akhir seleksi akan diserahkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Pengumuman dan prosedur lengkap seleksi dapat diakses melalui laman resmi: https://seleksi.komdigi.go.id

Penulis :
Leon Weldrick