Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Ringan Isa Rachmatarwata dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Jaksa Pikir-pikir atas Vonis Ringan Isa Rachmatarwata dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Foto: (Sumber: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)

Pantau - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa penuntut umum menyatakan perlu waktu untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Salah satu hal yang disoroti jaksa adalah perbedaan penerapan pasal antara tuntutan dan putusan hakim.

Majelis hakim memutus perkara berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum.

Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum juga menyoroti perbedaan pandangan terkait pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Dalam putusan, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh Isa Rachmatarwata.

Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.

Atas putusan yang tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa serta perbedaan penerapan pasal, jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan hukum.

Jaksa penuntut umum akan melaporkan perkara tersebut secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dalam perkara ini, Isa Rachmatarwata dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa selaku regulator dinilai membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk meski dalam kondisi insolven.

Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian yang dialami pemegang polis.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Hal meringankan tersebut antara lain terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.

Terdakwa dinilai tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut.

Keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global tahun 2008 yang memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.

Faktor usia lanjut serta jasa terdakwa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian turut menjadi pertimbangan meringankan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti