Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Putusan Hakim PN Batam yang Bebaskan ABK Sea Dragon dari Tuntutan Hukuman Mati

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Putusan Hakim PN Batam yang Bebaskan ABK Sea Dragon dari Tuntutan Hukuman Mati
Foto: Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal Sea Dragon, Terawa Fandi Ramadhan, sehingga terbebas dari tuntutan hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton.

Apresiasi DPR terhadap Putusan Hakim

Nasyirul Falah Amru menilai keputusan Majelis Hakim tersebut sudah tepat karena mempertimbangkan fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandi dalam kasus tindak pidana narkoba yang menjeratnya.

Ia menyebut putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi hakim lain dalam menangani perkara yang mendapatkan perhatian publik.

"Ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus", ungkapnya.

Menurut Gus Falah, pendekatan yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut mencerminkan penerapan keadilan berbasis bukti.

Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut mengamanatkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Ia juga menilai Majelis Hakim menunjukkan sensitivitas terhadap perkara yang menjadi perhatian publik dengan mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat.

Selain itu, Gus Falah menilai hakim memutus perkara secara mandiri tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Komitmen DPR Mengawal Perkara Publik

Komisi III DPR RI, kata Gus Falah, berkomitmen untuk memberikan perhatian terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik.

"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya", ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Fandi dinyatakan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam.

Sebelumnya jaksa menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut termasuk Fandi Ramadhan.

Penulis :
Leon Weldrick