HOME  ⁄  Hukum

Pemkot Cirebon Serahkan Kasus Dugaan Korupsi BPR ke Kejari, Kerugian Capai Rp17,35 Miliar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemkot Cirebon Serahkan Kasus Dugaan Korupsi BPR ke Kejari, Kerugian Capai Rp17,35 Miliar
Foto: (Sumber: Kondisi di Kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman.)

Pantau - Pemerintah Kota Cirebon menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.

Langkah tersebut disampaikan oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada Minggu, 19 April 2026, dengan menegaskan pemerintah tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengatakan, "Penetapan tersangka itu prosesnya ada di Kejari. Jadi, saya tidak mencampuri karena itu sudah berjalan lama."

Kasus tersebut diketahui telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Pemerintah Kota Cirebon telah menyerahkan penanganan BPR Bank Cirebon kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak pertengahan 2025.

Langkah ini diambil untuk melindungi nasabah di tengah kondisi bank yang bermasalah.

Effendi mengungkapkan, "Pertengahan 2025 sudah kami serahkan ke LPS. Kalau bank tidak bisa diselamatkan, minimal nasabah bisa diselamatkan."

Saat ini seluruh aset dan kewenangan pengelolaan bank berada di bawah LPS, termasuk penyelesaian kewajiban.

Kejaksaan Negeri Cirebon melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring menyebut tiga tersangka telah ditetapkan, yakni berinisial DG, AS, dan ZM.

Kasus ini berkaitan dengan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur dan bukan sekadar kredit macet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17,35 miliar.

Penyimpangan terjadi pada periode 2017 hingga 2024 dengan melibatkan pemberian kredit kepada 17 pegawai internal.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon dan dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Penulis :
Gerry Eka