HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri tangkap lima pengedar dolar AS palsu di Banten

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Bareskrim Polri tangkap lima pengedar dolar AS palsu di Banten
Foto: (Sumber: Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap pelaku pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat di Banten, Jumat (1/4/2026). ANTARA/HO-Humas Satresmob Bareskrim Polri.)

Pantau - Bareskrim Polri menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten pada Minggu, 19 April 2026.

Penindakan dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Unit 1 Satresmob.

Kepala Satresmob Arya Khadafi mengatakan, "Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu."

Pengungkapan kasus bermula dari operasi pada 1 April 2026 di Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Operasi tersebut dipimpin oleh Herry Azhar.

Tiga pelaku yang diduga sebagai broker berinisial AS, F, dan AA ditangkap di lokasi.

Arya menyatakan, "Tiga orang diduga sebagai broker, diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar."

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga ponsel, dan tiga dompet.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Seorang pelaku berinisial AP ditangkap dan diduga berperan sebagai pemasok uang palsu.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Polisi menangkap pelaku berinisial AHS di sebuah warung makan yang diduga sebagai penyedia utama uang palsu.

Arya mengatakan, "AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet."

Kelima tersangka kemudian dibawa ke markas Satresmob untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Arya menegaskan, “Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.”

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Gerry Eka