
Pantau - Mahkamah Agung menegaskan pentingnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru kepada masyarakat, tidak hanya kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prim Haryadi pada Minggu, 19 April 2026, seiring berlakunya aturan baru sejak awal tahun.
Ia mengatakan, "Selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP yang baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat."
KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Salah satunya adalah penerapan prinsip ultimum remedium yang menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Alternatif hukuman diperkenalkan untuk tindak pidana ringan seperti pengawasan, denda, atau kerja sosial.
Selain itu, konsep pemaafan hakim juga dihadirkan dalam sistem baru.
Prim menjelaskan, "Pemaafan Hakim memberikan wewenang kepada Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa meskipun terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan berbagai hal."
Pertimbangan dalam pemaafan hakim mencakup ringan perbuatan, kondisi pelaku, serta adanya perdamaian dan ganti rugi kepada korban.
Pendekatan ini bertujuan mengedepankan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan.
KUHAP baru juga mengatur mekanisme seperti pengakuan bersalah dan Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Prim menegaskan, "Ini sudah disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, harusnya sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat sehingga mendapatkan pemahaman."
Mahkamah Agung telah melakukan pembinaan internal kepada hakim melalui bimbingan teknis dan pelatihan di berbagai wilayah.
Ia mengatakan, "Pimpinan atau Hakim Agung di kamar pidana saat ini juga memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi atau Bimbingan Teknis kepada Pengadilan Tinggi di wilayah Indonesia."
Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Gerry Eka








