HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Agung Minta Aparat Tak Mudah Tetapkan Kepala Desa Jadi Tersangka

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Jaksa Agung Minta Aparat Tak Mudah Tetapkan Kepala Desa Jadi Tersangka
Foto: (Sumber: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan tidak mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif.

Arahan tersebut disampaikan dalam acara Jaga Desa Award 2026 pada Minggu, 19 April 2026.

Ia mengatakan, "Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya."

Burhanuddin menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada adanya bukti penyelewengan dana, bukan sekadar kesalahan administrasi.

Ia menyatakan, "Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian."

Ia juga mengingatkan akan meminta pertanggungjawaban kepada aparat jika terjadi pelanggaran dalam penegakan hukum.

Jaksa Agung menilai banyak kepala desa memiliki keterbatasan pemahaman administrasi keuangan karena berasal dari masyarakat umum.

Ia mengatakan, "Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu."

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembinaan yang juga menjadi tanggung jawab kejaksaan daerah.

Ia menegaskan, "Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan."

Menurutnya, pertanggungjawaban administratif seharusnya berada pada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten.

Ia menyampaikan, "Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa."

Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 mencatat terdapat 76.171 kepala desa atau lurah dari total 84.276 wilayah setingkat desa di Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka