
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai implementasi kebijakan selektif (selective policy) menyusul pengungkapan dugaan jaringan penipuan daring internasional atau love scamming yang melibatkan empat warga negara Tiongkok di Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis (4/6).
Empat WNA Tiongkok Diduga Jalankan Love Scamming
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas ilegal di Indonesia.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam.
Empat warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all in one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya.
Korban Berada di Luar Indonesia
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing.
Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu sebelum memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan finansial.
Hasil pendalaman awal menunjukkan target maupun korban yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.
Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi.
Para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Salah satu WNA juga berpotensi dikenakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Hendarsam menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy.
“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Ke depan, Ditjen Imigrasi akan meningkatkan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasi jaringan kejahatan internasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan





