
Pantau - Kepolisian dari Polsek Tambun Selatan berhasil menangkap tiga dari empat pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun di Kabupaten Bekasi. Satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Wakapolsek Tambun Selatan, Kukuh Setio Utomo, mengatakan polisi telah mengamankan tiga pelaku berinisial NU (16), F (16), dan A (19).
Sementara satu pelaku lainnya berinisial B masih dalam pencarian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku A mengajak kelompoknya berkumpul di sekitar Underpass Tambun untuk melakukan tawuran.
Ajakan tersebut disetujui oleh NU dan F yang kemudian mempersenjatai diri menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Saat melihat kelompok lawan melintas, para pelaku langsung melakukan pengejaran.
Korban berinisial HNW (16), seorang pelajar kelas IX, menjadi sasaran serangan hingga mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam dan terjatuh.
Polisi mengungkap setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam penganiayaan tersebut.
NU diduga menyabetkan celurit ke arah kepala sebelah kanan korban.
Pelaku B yang masih buron diduga menyabet bagian badan korban.
A diduga menyabet kepala sebelah kiri korban dan menyeret korban ke pinggir jalan.
Sementara F diduga menyabet paha korban menggunakan celurit.
Setelah kejadian, korban dievakuasi petugas ke RS Bhayangkara Tk. I untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dilakukan proses autopsi.
Polisi menangkap NU dan F di sekolah mereka yang berada di wilayah Bekasi Timur.
Sementara pelaku A ditangkap di kediamannya di wilayah Tambun Selatan.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi berinisial SAF, AA, dan A untuk mendalami rangkaian kejadian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kukuh mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam kenakalan remaja, tawuran, maupun aksi kekerasan jalanan yang dapat merusak masa depan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video tawuran tersebut viral di media sosial Instagram melalui akun @beritaviralindo88.
Video tersebut memperlihatkan bentrokan antarkelompok remaja di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, yang menggunakan senjata tajam.
Dalam unggahan tersebut disebutkan seorang remaja meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya setelah bentrokan berlangsung.
- Penulis :
- Gerry Eka





