HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Semarang Tangkap Empat Warga Tiongkok yang Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Internasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Imigrasi Semarang Tangkap Empat Warga Tiongkok yang Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Internasional
Foto: (Sumber : Petugas Imigrasi Semarang memeriksa sejumlah warga negara Tiongkok diduga sindikat penipuan daring di Semarang, Kamis (4/6/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Semarang.)

Pantau - Imigrasi Semarang menangkap empat warga negara Tiongkok yang diduga menjadi anggota sindikat penipuan daring jaringan internasional dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/6).

Keempat warga asing tersebut berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Penyelidikan Dua Pekan Ungkap Aktivitas Mencurigakan

Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas selama dua pekan.

"Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat," kata Ari.

Selain empat warga negara Tiongkok, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan perangkat yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang disita meliputi 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.

Korban Diduga Berasal dari Luar Indonesia

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.

Menurut Ari Widodo, hasil pendalaman menunjukkan sasaran kejahatan para pelaku berada di luar wilayah Indonesia.

Petugas juga menduga para warga negara asing tersebut melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, keempat warga negara Tiongkok dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Semarang masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan keterkaitan mereka dengan jaringan penipuan internasional yang lebih luas.

Penulis :
Aditya Yohan