
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan Bali menjadi pusat percontohan sistem tata kelola keimigrasian terintegrasi berbasis digital guna memperkuat pengawasan warga negara asing, investasi, dan mobilitas internasional di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Rieke di Denpasar, Bali, Minggu (7/6), dengan menilai Pulau Dewata sebagai beranda depan Indonesia yang memiliki aktivitas internasional sangat tinggi.
Ia mengatakan, “Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara.”
Menurut Rieke, Bali merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas tenaga kerja asing, investasi asing, dan pergerakan warga negara asing yang terbesar di Indonesia.
Arus Wisatawan dan Modal Dinilai Perlu Pengawasan Terintegrasi
Rieke mencatat sepanjang 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.
Pada periode yang sama, sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian diterbitkan, hampir 28 ribu paspor dikeluarkan, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.
Ia mengungkapkan, “Besarnya arus manusia dan modal tersebut perlu diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi.”
Menurutnya, tata kelola keimigrasian tidak dapat dipandang hanya sebatas urusan visa, paspor, dan izin tinggal.
Rieke menilai sektor keimigrasian memiliki keterkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan warga negara Indonesia, penerimaan negara, kelestarian lingkungan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dorong Audit Digital dan Integrasi Data Nasional
Selain menjadikan Bali sebagai wilayah percontohan, Rieke juga mengusulkan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin kerja, sponsor warga negara asing, serta perusahaan penanaman modal asing.
Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, tenaga kerja asing ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perjudian daring, penipuan daring, hingga jaringan kejahatan transnasional lainnya.
Rieke mendorong agar data keimigrasian terintegrasi dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital sehingga proses pengawasan warga negara asing dapat dilakukan secara cepat dan terverifikasi.
Selain itu, ia mengusulkan pembangunan interoperabilitas sistem lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, serta desa adat sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional.
Rieke juga meminta adanya regulasi yang menjadi dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas instansi dalam penyelenggaraan sistem keimigrasian nasional yang lebih efektif dan akuntabel.
- Penulis :
- Aditya Yohan





