HOME  ⁄  Nasional

Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Langgar Kode Etik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Langgar Kode Etik
Foto: Arsip foto - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie bersama anggota majelis etik Bagir Manan bersiap memberikan keterangan pers terkait sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto di Jakarta, Jumat 29/5/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pantau - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman RI.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyampaikan putusan tersebut setelah majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery Susanto.

Jimly mengatakan, "Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto."

Dengan putusan itu, Hery Susanto secara resmi kehilangan jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Ombudsman RI.

Putusan Final dan Proses Pengisian Jabatan Baru

Majelis Etik Ombudsman RI merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, dan Komisi II DPR RI.

Penyampaian salinan putusan dilakukan sebagai tindak lanjut agar proses pengisian jabatan anggota dan ketua Ombudsman RI yang baru dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Majelis Etik menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam konteks penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman RI.

Status final dan mengikat tersebut membuat tidak tersedia mekanisme keberatan dalam proses etik internal Ombudsman terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Majelis Etik juga mencatat bahwa Hery Susanto sebelumnya menghadapi sejumlah perkara hukum dan etik yang menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal.

Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Sebelumnya, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan ketika Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Syarief mengatakan, "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain."

Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang dianggap cukup melalui berbagai proses penyidikan dan tindakan hukum lainnya.

Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari PT TSHI.

Kasus itu bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Penyidik menyebut perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi.

Dalam proses tersebut, Hery diduga terlibat dalam kerja sama yang melanggar hukum dengan pihak perusahaan.

Penyidik juga menduga Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI.

Dugaan penerimaan uang tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam perkara korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Ombudsman RI selanjutnya akan menjalani proses pengisian jabatan ketua dan anggota sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa