
Pantau - Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher melakukan pemantauan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos), Kota Bandung, Jawa Barat, untuk memastikan program yang merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut berjalan sesuai standar serta memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat rentan.
Nuzran menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program Sekolah Rakyat sekaligus menjalankan fungsi Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.
Ia mengungkapkan, "Kita ingin melihat secara langsung dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo tentang Sekolah Rakyat. Ombudsman hadir dalam rangka ikut memberikan pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik karena ini adalah kebijakan yang luar biasa."
Ombudsman Nilai Sejumlah Perbaikan Sudah Dilakukan Kemensos
Nuzran mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menindaklanjuti sejumlah masukan yang sebelumnya diberikan Ombudsman terkait pelaksanaan program Sekolah Rakyat.
Perbaikan tersebut mencakup tata kelola program, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta kurikulum pendidikan.
Sebelumnya, Ombudsman telah menyampaikan delapan poin masukan kepada Kemensos untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut.
Ia mengungkapkan, "Ada delapan, beberapa item saran sudah dilaksanakan oleh pihak Kemensos, terkait dengan tata kelola, terutama dengan sumber daya manusia, sarpras dan kurikulum, dan kita kemarin sudah melihat perbaikan itu sehingga hari ini kami monitoring."
Selain melakukan pemantauan, Ombudsman juga memberikan masukan tambahan terkait pencegahan potensi masalah administrasi, perbaikan mekanisme rekrutmen SDM, dan pengusulan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen.
Nuzran menekankan pentingnya penguatan tata kelola sejak tahap awal agar tidak muncul persoalan administrasi maupun maladministrasi pada tahap pelaksanaan program di kemudian hari.
Ia mengatakan, "Ombudsman ingin melakukan penguatan untuk Kemensos dalam hal tata kelola, supaya dari awal kita di hulunya untuk memberikan saran, supaya nanti di hilir ini jangan terjadi masalah, jangan terjadi maladministrasi."
Usulan Sekolah Bertingkat untuk Percepat Pembangunan Permanen
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman juga menyoroti tantangan pembangunan Sekolah Rakyat permanen yang berkaitan dengan ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
Selama ini, pembangunan Sekolah Rakyat permanen mensyaratkan lahan seluas sekitar 6 hingga 8 hektare.
Menurut Nuzran, ketentuan tersebut cukup sulit dipenuhi oleh pemerintah daerah, terutama di kota-kota besar yang memiliki keterbatasan lahan.
Sebagai solusi, Ombudsman mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat dengan konsep vertikal atau bertingkat sehingga kebutuhan lahan dapat diminimalkan tanpa mengurangi kapasitas dan fungsi sekolah.
Ia mengungkapkan, "Nah kami langsung mengusulkan pada hari ini menemukan beberapa temuan berarti tidak mesti harus 6 sampai 8 hektare tapi nanti dibikin luasannya dalam bentuk bertingkat."
Ombudsman berharap konsep sekolah bertingkat dapat mempercepat realisasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen di berbagai daerah serta memastikan program berjalan efektif, bebas dari maladministrasi, dan mampu memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Penulis :
- Arian Mesa





