HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Percepat Sertifikasi dan Naikkan TPG untuk Perkuat Profesionalisme serta Kesejahteraan Guru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendikdasmen Percepat Sertifikasi dan Naikkan TPG untuk Perkuat Profesionalisme serta Kesejahteraan Guru
Foto: Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq saat menutup gelaran Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2025 di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (11/10) malam (sumber: ANTARA/Endang Sukarelawati)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan sejumlah strategi untuk mengatasi berbagai persoalan guru di Indonesia, mulai dari keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan beban kerja, masalah kesejahteraan, hingga ketidakmerataan distribusi guru.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan kesejahteraan guru.

Ia mengatakan, "Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan, tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang."

Percepatan Sertifikasi dan Kualifikasi Guru

Sebagai langkah konkret, pemerintah mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2026 bagi 230.000 guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Program PPG Guru Tertentu menjadi instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kemendikdasmen mencatat lebih dari 800 guru telah berhasil menyelesaikan sertifikasi pada 2025.

Program percepatan sertifikasi tersebut akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.

Bagi guru yang belum memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4), pemerintah menyediakan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru.

Program tersebut dilaksanakan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang memberikan pengakuan formal atas pengalaman kerja dan kompetensi guru selama menjalankan profesinya.

Melalui mekanisme RPL, guru hanya perlu menempuh pendidikan selama dua tahun karena masa kerja dan pengalaman yang dimiliki telah diakui pemerintah.

Pada 2026, pemerintah menargetkan program RPL dapat menjangkau 150.000 guru di seluruh Indonesia.

TPG Naik dan Beban Kerja Direformasi

Dari sisi kesejahteraan, pemerintah meningkatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto.

Besaran TPG naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan bagi guru yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut meliputi kualifikasi minimal S1 atau D4, telah mengikuti dan lulus PPG, serta memenuhi beban kerja atau Jam Pelajaran (JP) sesuai ketentuan.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru baru yang telah menyelesaikan PPG dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi langsung berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Guru baru tidak perlu melalui tahapan penerimaan TPG sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu.

Kemendikdasmen juga melakukan reformasi sistem beban kerja guru agar tenaga pendidik dapat lebih fokus pada proses pembelajaran.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Beban kerja guru tidak lagi hanya dihitung berdasarkan aktivitas mengajar di kelas.

Perhitungan beban kerja juga mencakup kegiatan merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses belajar mengajar, menilai hasil belajar murid, membimbing dan melatih murid, serta menjalankan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok guru.

Kemendikdasmen menilai reformasi tersebut memberikan pengakuan yang lebih menyeluruh terhadap berbagai tugas profesional yang selama ini dijalankan guru di luar kegiatan mengajar di kelas.

Melalui peningkatan sertifikasi, percepatan kualifikasi akademik, kenaikan TPG, dan reformasi beban kerja, pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru secara berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya