HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Madrasah, Terima 32 Laporan Masyarakat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Madrasah, Terima 32 Laporan Masyarakat
Foto: (Sumber : Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher (kanan) dalam pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri), di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/HO-Ombudsman RI.)

Pantau - Ombudsman RI menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah berdasarkan 32 laporan masyarakat yang diterima sepanjang 2025, dengan laporan terbanyak terkait berbagai biaya pendidikan yang dinilai tidak resmi.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan lembaganya terus melakukan pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk menindaklanjuti laporan dugaan malaadministrasi dan melakukan langkah pencegahan.

“Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib,” ujarnya.

Pungutan Siswa Baru Jadi Sorotan

Selain biaya penunjang pembelajaran, Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan dalam proses penerimaan siswa baru di sejumlah madrasah.

Pungutan tersebut meliputi uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, hingga uang pembangunan yang dibebankan kepada calon peserta didik.

Ombudsman turut mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan.

Menurut Nuzran, perubahan tersebut menjadi catatan penting yang perlu dibahas lebih lanjut untuk mencegah potensi penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Ombudsman dan Kemenag Perkuat Pengawasan

Selain persoalan pungli, Ombudsman RI saat ini juga melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.

Dalam pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 26 Mei 2026, Ombudsman menyampaikan sejumlah fokus pengawasan, mulai dari Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), dugaan pungli di madrasah, dugaan kekerasan di pesantren, hingga berbagai program strategis pendidikan keagamaan.

Ombudsman dan Kemenag juga menjajaki pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis bagi anak madrasah, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pesantren, revitalisasi sarana prasarana madrasah, digitalisasi pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan guru.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik kolaborasi tersebut dan menilai kehadiran Ombudsman dapat membantu memperkuat pengawasan di lingkungan Kemenag.

“Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat,” tuturnya.

Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman berharap pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama semakin kuat sehingga kualitas layanan pendidikan keagamaan dapat terus ditingkatkan.

Penulis :
Aditya Yohan