
Pantau - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) dan Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan (SAKA) menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren.
Sekretaris RMI PBNU Ulun Nuha menyampaikan komitmen tersebut di Tangerang, Banten, Sabtu (1/8/2026), sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman bagi para santri.
PBNU terus mengintensifkan gerakan nasional melalui roadshow "Pesantrenku Aman" dengan memperkenalkan standardisasi lima aspek penting yang disebut ARKAN atau Rukun Pesantren Aman.
PBNU Susun Standar Pesantren Aman
Ulun Nuha mengatakan kekerasan yang terjadi di berbagai tempat, termasuk lingkungan pesantren, harus menjadi evaluasi bersama.
Ia menjelaskan deklarasi Pesantren Aman dilakukan sebagai bentuk komitmen para kiai untuk benar-benar mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.
Melalui standardisasi tersebut, seluruh pesantren hingga jajaran pengurus dituntut menerapkan sanad keilmuan yang jelas dan bersumber dari tradisi kepesantrenan yang sahih.
Pesantren juga diwajibkan memiliki aturan ramah anak sebagai tata tertib kepengasuhan yang menjunjung tinggi hak-hak santri.
Para kiai secara tegas meminta agar pesantren yang tidak memiliki izin maupun pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren atau kiai dilarang menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren.
Di tengah meningkatnya ancaman kasus kekerasan terhadap santri, PBNU membentuk satgas pesantren aman sebagai upaya penanggulangan kekerasan di tingkat lembaga.
Selain itu, PBNU menyiapkan sistem pelaporan yang dapat dimanfaatkan dan diakses oleh para santri serta mendorong pembangunan fasilitas pendukung pengawasan, termasuk pemasangan kamera pengawas atau CCTV.
Satgas PBNU Terima Laporan Kasus Kekerasan
Ulun Nuha menyebutkan pada 2026 terdapat 15 kasus baru terkait kekerasan dan legalitas pesantren yang telah masuk dalam laporan Satgas PBNU.
Ia mengatakan angka tersebut harus tetap menjadi perhatian meskipun dibandingkan dengan jumlah total pesantren yang mencapai lebih dari 42.800 lembaga.
"Kalau secara jumlah dibandingkan total pesantren yang mencapai 42.800 lebih, angka itu kecil. Tapi dalam kacamata korban dan perspektif keadilan, kita nggak boleh bilang kecil. Dalam Islam disebutkan membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh alam raya. Jadi kalau jatuh satu korban, kita nggak boleh bilang 'cuma satu korban dibanding 4 juta santri'," ujar Ulun.
PBNU mengajak masyarakat untuk tetap objektif dan adil dalam melihat kasus kekerasan di pesantren.
Menurut Ulun, di balik sejumlah kasus yang mencuat, terdapat jutaan praktik baik atau best practice serta kontribusi nyata dari jutaan santri dan pengasuh pesantren di seluruh Indonesia yang juga perlu disampaikan kepada publik.
Upaya yang dilakukan PBNU mencakup pelatihan perlindungan diri bagi santri, pelatihan kepengasuhan ramah anak bagi musrif dan musrifah, hingga pelatihan penguatan tim media serta platform Big Data Pesantren.
Program tersebut menjadi bagian dari sinergi kolaboratif antara PBNU, PWNU, PCNU, para pengasuh pesantren, dan pemerintah.
"Mulai dari pelatihan perlindungan diri bagi santri, pelatihan kepengasuhan ramah anak bagi musrif/musrifah, hingga pelatihan penguatan tim media dan platform Big Data Pesantren sebagai bagian dari sinergi kolaboratif antara PBNU, PWNU, PCNU, para pengasuh, dan pemerintah," kata Ulun.
- Penulis :
- Shila Glorya



