Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bamsoet Ingatkan Fenomena “Tidak Viral Tidak Ada Keadilan” Jadi Alarm Keras bagi Sistem Hukum Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bamsoet Ingatkan Fenomena “Tidak Viral Tidak Ada Keadilan” Jadi Alarm Keras bagi Sistem Hukum Nasional
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (sumber: MPR)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan” merupakan peringatan keras bagi sistem hukum nasional saat memberikan kuliah pada program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta pada Sabtu.

Ia menjelaskan fenomena tersebut semakin sering muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.

Bamsoet menilai kondisi itu menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat, bahkan terkesan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik”, ungkapnya.

Media Sosial Jadi Ruang Alternatif Mencari Keadilan

Bamsoet menjelaskan ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapatkan respons dari aparat penegak hukum, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji.

Bamsoet mengatakan fenomena “tidak viral tidak ada keadilan” di satu sisi juga memiliki dampak positif.

Menurutnya dampak positif tersebut adalah memperkuat kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Media sosial dinilai memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung.

Media sosial juga dapat mendorong transparansi dalam penanganan berbagai perkara hukum.

Namun Bamsoet mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap keviralan juga dapat menimbulkan persoalan serius dalam sistem negara hukum.

Ia menilai pengaruh tekanan opini publik dapat mengganggu prinsip negara hukum.

Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi opini publik, proses hukum berpotensi berubah menjadi pengadilan oleh media sosial.

Kondisi tersebut juga berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan.

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum dan Sistem Pelaporan Digital

Bamsoet menegaskan penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus di media sosial.

Ia menekankan bahwa hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, serta prosedur yang adil.

“Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas”, ungkapnya.

Ia menilai fenomena tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh.

Bamsoet menjelaskan pembaruan hukum tersebut harus mencakup aspek struktural, kultural, dan teknologi.

Menurutnya reformasi hukum harus mampu memastikan setiap laporan masyarakat diproses dengan cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial.

Ia juga mengingatkan bahwa pembaruan hukum tidak bisa hanya bergantung pada perundang-undangan.

Bamsoet menyebut banyak inovasi hukum lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi hukum, serta gerakan sosial masyarakat.

Ia menjelaskan dalam dinamika tersebut lembaga peradilan tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa.

Lembaga peradilan juga memiliki fungsi menjaga batas konstitusi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau”, ungkapnya.

Bamsoet menyarankan pengembangan sistem pelaporan digital agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih.

Bamsoet menegaskan bahwa dalam negara hukum modern keadilan harus dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa dipengaruhi status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan suatu kasus.

“Keviralan seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan”, ungkapnya.

Penulis :
Leon Weldrick