
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Rikwanto menilai pengelolaan aset yang optimal penting untuk mencegah penurunan nilai setelah disita oleh negara.
Ia mengungkapkan, "Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain."
Perlunya Pengelolaan Profesional Aset
Ia menjelaskan badan khusus tersebut dapat ditempatkan di bawah kejaksaan atau berdiri secara independen sesuai hasil pembahasan RUU.
Pengaturan ini dinilai penting karena aset yang dirampas tidak hanya berupa kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga mencakup sektor besar seperti perkebunan dan pertambangan.
Selain itu, pengelolaan yang tepat diharapkan dapat menjaga nilai aset agar tetap optimal bagi negara.
Jaminan Hak Konstitusional Tetap Dijaga
Rikwanto menegaskan pelaksanaan perampasan aset harus tetap berpedoman pada hukum dan menghormati hak konstitusional warga.
Ia menyatakan, "Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu."
Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif dan harus menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga, termasuk pihak ketiga seperti dalam kasus hak waris.
Ia mengatakan, "Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset."
Informasi tambahan menyebutkan nomenklatur RUU dirumuskan sebagai RUU Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana” untuk menegaskan dasar hukum dalam setiap proses perampasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








