
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik telah siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai rapat pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6), terkait kesiapan DPR dalam menyusun perubahan aturan kepemiluan.
Revisi Dimulai dari Naskah Akademik
Dasco mengatakan proses revisi UU Pemilu akan diawali dengan penyusunan naskah akademik sebelum masuk ke pembahasan perubahan pasal-pasal.
Menurut dia, kesiapan DPR dalam menggarap revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan karena pembahasan telah mendapat dukungan dari Komisi II dan seluruh fraksi yang ada.
"Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan," katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI juga akan membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
DPR Minta Pembahasan Dilakukan Hati-Hati
Dasco mengaku telah meminta Komisi II DPR RI untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu.
Langkah tersebut dilakukan agar hasil revisi tidak kembali menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI.
"Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR," ujarnya.
Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda legislasi yang dinilai penting untuk menyesuaikan berbagai perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti





