HOME  ⁄  Nasional

Kompolnas Nilai Pemecatan 4 Polisi Terkait Kasus Bripda NS Bukti Ketegasan Internal Polri

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kompolnas Nilai Pemecatan 4 Polisi Terkait Kasus Bripda NS Bukti Ketegasan Internal Polri
Foto: (Sumber : Tangkapan layar - Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam. (ANTARA/HO-Kompolnas).)

Pantau - Komisi Kepolisian Nasional menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat personel Polda Kepri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda NS menunjukkan langkah tegas institusi Polri.

Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan keputusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran di internal kepolisian ditindak serius.

Ia menyampaikan, "Putusan PTDH itu adalah langkah yang baik, yang positif untuk menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di internal kepolisian diambil langkah yang tegas."

Kronologi Kasus dan Sanksi

Kasus penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.

Empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyatakan bahwa sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, "Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri."

Dorongan Pencegahan dan Proses Hukum

Kompolnas juga mendorong agar proses pidana dalam kasus ini berjalan maksimal serta diiringi pembenahan sistem pencegahan.

Anam menegaskan pentingnya relasi sehat antara senior dan junior di lingkungan kepolisian.

Ia mengungkapkan, "Hubungan senior-junior itu sebenarnya hubungan kultural. Basisnya adalah saling menghormati. Bukan terus semena-mena."

Saat ini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum masih terus berjalan.

Penulis :
Aditya Yohan