Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran 700 Karung Bawang Bombai Impor Tak Sesuai Standar Pemerintah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran 700 Karung Bawang Bombai Impor Tak Sesuai Standar Pemerintah
Foto: Bawang bombai impor yang ditemukan oleh petugas Polresta Malang Kota di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu (sumber: Polresta Malang Kota)

Pantau - Kepolisian Resor Kota Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai merah impor yang tidak sesuai standar pemerintah setelah menemukan 700 karung bawang bombai dengan diameter umbi di bawah ketentuan minimal lima sentimeter.

Kasus ini berkaitan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 tentang standar bawang bombai impor.

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap bawang bombai dengan cara memotong umbi secara horizontal untuk mengukur diameternya.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan ukuran umbi bawang bombai berada di bawah lima sentimeter.

Ia menegaskan bahwa "Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal lima sentimeter."

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan regulasi.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan tersebut menyebutkan adanya gudang di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.

Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas distribusi bawang bombai merah impor di depan gudang milik Abdul Holek dan Yulia Riska pada Sabtu 8 November sekitar pukul 17.30 WIB.

Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok berinisial BS berusia 46 tahun.

Bawang bombai merah tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram.

Total permintaan bawang bombai mencapai sekitar 1.500 karung dengan berat setiap karung kurang lebih sembilan kilogram.

Distribusi bawang bombai dilakukan menggunakan truk kontainer bernomor polisi L 8334 UE.

Barang tersebut kemudian dipindahkan ke truk lain dengan nomor polisi S 8117 NK.

Truk tersebut rencananya akan mengirimkan bawang bombai kepada pembeli di wilayah Mojokerto.

Tersangka dan Barang Bukti

Polisi kemudian menetapkan BS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen impor yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan bawang bombai merah tersebut.

Dokumen yang diamankan meliputi dokumen perizinan usaha berbasis risiko atau NIB, persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta dokumen pengiriman barang dari India.

Tersangka BS dijerat dengan Pasal 128 junto Pasal 88 ayat 1 huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penulis :
Arian Mesa