HOME  ⁄  Nasional

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Disorot DPR, Puan Desak Investigasi Menyeluruh dan Pengembalian Dana

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Disorot DPR, Puan Desak Investigasi Menyeluruh dan Pengembalian Dana
Foto: (Sumber : Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Foto: Munchen/Mahendra .)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak investigasi menyeluruh terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang melibatkan eks pegawai bank dan merugikan sekitar 1.900 masyarakat, Senin (20/4/2026).

Kronologi Kasus dan Modus Penipuan

Kasus ini bermula pada 2018 saat Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union Paroki.

Dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp28 miliar dari anggota koperasi yang mayoritas merupakan petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Belakangan terungkap bahwa produk tersebut bukan layanan resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem, sementara dokumen investasi diduga dipalsukan.

Dana jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pribadi pelaku dan pihak terkait.

Desakan Investigasi dan Pengembalian Dana

Puan menegaskan pentingnya perlindungan nasabah serta penguatan pengawasan internal perbankan.

Ia menyatakan, “Perlindungan masyarakat, khususnya nasabah, harus menjadi prioritas utama.”

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan perbankan karena melibatkan penyalahgunaan identitas institusi.

“Persoalan harus diidentifikasi secara jelas, dan yang utama dana jemaat segera dikembalikan,” ujarnya.

Puan juga meminta aparat penegak hukum mempercepat proses hukum serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban.

Sementara itu, BNI memastikan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap meskipun sebelumnya menyatakan dana tersebut bukan produk resmi bank.

Puan mengapresiasi langkah tersebut dan menekankan pentingnya tanggung jawab institusional karena menyangkut masyarakat kecil.

Ia menambahkan perlunya penguatan regulasi transparansi produk perbankan, sistem pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat guna mencegah kasus serupa.

Penulis :
Ahmad Yusuf