
Pantau - Danantara membantah kabar yang menyebut masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan atau aset di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih, dan menegaskan informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan tidak pernah ada rencana pemerintah untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membeli instrumen investasi tersebut.
Ia mengungkapkan, "Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond."
Menurut Dony, informasi mengenai kewajiban pembelian obligasi bagi masyarakat kaya tidak memiliki dasar dan tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.
Isu Muncul Setelah Revisi UU P2SK Disahkan
Isu tersebut mencuat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Revisi itu mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi regulasi hasil perubahan terbaru.
Salah satu poin dalam revisi tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.
Surat utang yang dimaksud mencakup Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih.
Dony menjelaskan penerbitan instrumen tersebut ditujukan sebagai produk investasi bagi masyarakat dan investor yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Instrumen tersebut juga diharapkan dapat membantu mobilisasi dana untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Danantara dan Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan
Dony menegaskan pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan kebijakan investasi berdasarkan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi.
Ia mengungkapkan, "Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar."
Menurut Danantara, penerbitan obligasi dilakukan tanpa unsur pemaksaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga membenarkan bahwa tidak ada kewajiban pembelian Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih.
Purbaya menjelaskan obligasi tersebut dapat diterbitkan sebagai bagian dari penguatan mobilisasi modal nasional, dukungan pembiayaan pembangunan, dan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Ia membantah isu yang menyebut WNI dengan aset atau tabungan lebih dari Rp3 miliar diwajibkan membeli obligasi tersebut.
Purbaya mengatakan, "Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib."
Pemerintah menyiapkan insentif untuk meningkatkan minat investor terhadap surat utang tersebut, namun tidak menetapkan kewajiban pembelian berdasarkan nilai aset maupun tabungan.
Dengan demikian, kabar yang menyebut pemilik tabungan atau aset di atas Rp3 miliar wajib membeli Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dipastikan tidak benar, sementara instrumen tersebut dirancang sebagai pilihan investasi sukarela untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





