
Pantau - DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dirampungkan setelah 22 tahun pembahasan, dalam rapat pleno di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Pembahasan Panjang Akhirnya Rampung
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penyelesaian RUU ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah lama menunggu perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Ia mengungkapkan, “Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang sudah lama dijanjikan. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun.”
Menurutnya, substansi RUU PPRT mencakup kesepakatan penting antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk jaminan sosial melalui BPJS, pengaturan hubungan kerja, serta perlindungan dasar bagi pekerja.
Masa Transisi dan Pengawasan Implementasi
DPR bersama pemerintah menyepakati masa transisi selama satu tahun setelah pengesahan untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal di lapangan.
Dasco menegaskan, “DPR dan pemerintah tentu akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan.”
Ia juga menyebut proses penyusunan RUU melibatkan partisipasi publik luas dari organisasi masyarakat sipil, kelompok pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Selain RUU PPRT, DPR bersama pemerintah tengah mendorong penyelesaian sejumlah regulasi lain seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf






