
Pantau - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat tingkat I di Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.
Seluruh Fraksi dan Pemerintah Sepakat
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT.
Supratman menyampaikan, "Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia."
Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk membawa RUU ke tahap berikutnya.
Ia mengatakan, "Setelah bersama-sama kita dengarkan pendapat pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui. Setuju?"
Forum rapat menjawab, "Setuju."
Substansi Atur Jaminan Sosial hingga Larangan Potong Upah
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan pembahasan telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
Ia mengungkapkan, “Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.”
Selain itu, RUU ini juga melarang perusahaan penempatan pekerja rumah tangga memotong upah pekerja.
Bob menegaskan, “P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.”
RUU PPRT juga mengatur mekanisme perekrutan, kewajiban pelatihan vokasi, serta pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW.
Sebagai informasi tambahan, RUU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal serta akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
- Penulis :
- Aditya Yohan






