HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Soroti Tumpang Tindih Mandat Data Nasional, Integrasi Dinilai Belum Efektif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi II DPR Soroti Tumpang Tindih Mandat Data Nasional, Integrasi Dinilai Belum Efektif
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam rapat pembahasan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Munchen/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti ketidakjelasan mandat pengelolaan data nasional yang dinilai menghambat integrasi data dalam pembahasan RUU Administrasi Kependudukan di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Mandat Pengelolaan Data Dinilai Tumpang Tindih

Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri, Dede Yusuf menilai masih terjadi dualisme kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan data nasional.

Ia mengatakan, “Pemerintah harus duduk dulu bersama tentang posisi mandatorinya itu ada di mana? Itu yang menurut saya harus kita dudukkan secara bersama.”

Menurutnya, tanpa kejelasan mandat, integrasi data nasional berpotensi berjalan tidak efektif dan parsial di masing-masing lembaga.

Dede juga menekankan pentingnya konsep interoperability agar sistem data antarinstansi dapat saling terhubung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Integrasi IKD dan Digitalisasi Layanan Disorot

Ia menyebut Kemendagri melalui Dukcapil diharapkan menjadi pusat data yang terpercaya, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital berperan sebagai infrastruktur distribusi data.

Ia menegaskan, “Kalau ini tidak duduk bersama, maka nanti percuma juga Kemendagri mengusulkan sistem IKD (Identitas Kependudukan Digital) ketika akhirnya Komdigi yang akan akan berada di ujung tombol.”

Selain itu, Dede Yusuf menyoroti pentingnya integrasi sistem IKD dengan ekosistem keamanan data nasional yang melibatkan berbagai kementerian.

Ia juga mengingatkan bahwa digitalisasi harus diikuti perubahan nyata dalam layanan publik, termasuk penghapusan penggunaan dokumen berbasis kertas.

“Apakah pemerintah bisa memastikan bahwa setelah IKD ini dicanangkan, maka tidak boleh lagi ada fotokopi. Sistem kertas sudah tidak boleh ada lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pembahasan RUU Administrasi Kependudukan terus difokuskan pada penguatan integrasi data nasional guna mendukung layanan publik berbasis digital yang lebih efisien.

Penulis :
Aditya Yohan