HOME  ⁄  Nasional

Ketua Baleg DPR Tegaskan Batas Usia PRT Minimal 18 Tahun dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ketua Baleg DPR Tegaskan Batas Usia PRT Minimal 18 Tahun dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Foto: Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin rapat RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 20/4/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menetapkan usia minimal pekerja rumah tangga adalah 18 tahun dalam rapat Panja di kompleks parlemen Jakarta.

Kebijakan tersebut diusulkan pemerintah untuk mencegah praktik mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja rumah tangga.

Penegasan Aturan Usia Minimum

Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap anak.

Ia mengungkapkan, "Dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?"

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menetapkan usia minimum tenaga kerja adalah 18 tahun.

Menurutnya, negara tidak memiliki kewajiban hukum terhadap tenaga kerja yang masih di bawah usia tersebut.

Ketentuan Pengecualian dan Dampak Aturan

Dalam RUU tersebut, terdapat pengecualian bagi pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun yang sudah menikah.

Bob Hasan menyatakan, "Kecuali yang sudah menikah, di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu, karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah, yang belum menikah harus keluar dulu."

RUU ini juga diberlakukan secara surut sehingga pekerja rumah tangga yang belum berusia 18 tahun harus menyesuaikan dengan aturan baru.

Ketentuan lanjutan terkait penyesuaian akan diatur melalui peraturan peralihan dan peraturan pemerintah.

Ia menambahkan, "Kalau kita antisipasi karena kita kasihan, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan hukum dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU yang lain."

Pembahasan lebih lanjut terkait dampak sosial dari kebijakan ini akan dilakukan melalui mekanisme pemantauan dan peninjauan dalam regulasi turunan.

Penulis :
Leon Weldrick