HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Tegaskan Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Tegaskan Peran BSDI dan Produsen Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Foto: (Sumber : Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto : Mahen/Andri.)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya kejelasan pembagian peran antara Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dan produsen data dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026).

BSDI Jadi Pusat Integrasi Data Nasional

Dalam rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Bob Hasan menjelaskan bahwa BSDI berperan sebagai wali data nasional yang menyelenggarakan tata kelola data secara terpusat, terencana, dan terintegrasi.

Ia mengungkapkan, “Angka 26 Badan Satu Indonesia yang selanjutnya disingkat BSDI adalah lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional, serta memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional yang dilaksanakan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data, metadata, dan kode referensi untuk menjamin ketersedian data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagi pakaikan dengan tetap menjamin keamanan dan kerahasian data, serta menghormati kewenangan produsen data,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi data dari berbagai produsen membutuhkan satu titik koordinasi agar data dapat dibandingkan, dipadukan, dan digunakan secara konsisten dalam skala nasional.

Ia menambahkan, “Otomatis ketika ada keterpaduan, ada penyelenggaraan keterbandingan, ada interoperability, ini semuanya otomatis harus berpusat. Seperti itu ya. Iya di BSDI ya, artinya terpusat,” jelasnya.

Produsen Data Tetap Bertanggung Jawab atas Kualitas

Meski BSDI menjadi pusat integrasi, Bob Hasan menegaskan bahwa tanggung jawab kualitas dan konsistensi data tetap berada pada masing-masing produsen data sebagaimana diatur dalam Pasal 43.

Ia mengatakan, “Kalau di pasal 43 itu ayat 1 ini tentang bagaimana jaminan setiap produsen data. Jaminan setiap produsen data, bukan BSDI-nya nih, dalam menetapkan standar data,” ujarnya.

Selain itu, pengaturan pada Pasal 43 ayat (2) bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan antarprodusen data serta memastikan integrasi berjalan efektif.

Ia menjelaskan, “Supaya apa? Keterbandingan, keterpaduan, itu bisa diukur oleh pusatnya yang namanya BSDI. BSDI jadi dia bisa dapat nih, yang valid yang mana. Kan itu tujuannya validasi akurat,” jelasnya.

Bob Hasan juga menegaskan bahwa BSDI tidak mengelola data milik kementerian atau lembaga, melainkan berfungsi sebagai pengintegrasi data nasional.

“Sehingga BSDI itu otomatis menjadi bank data akhirnya. Tetapi yang paling valid,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, pembahasan RUU Satu Data Indonesia terus difokuskan pada penguatan tata kelola data nasional yang terintegrasi tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing produsen data.

Penulis :
Aditya Yohan