
Pantau - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Perlindungan Menyeluruh dari Hulu ke Hilir
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pekerja rumah tangga akan diposisikan sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja lainnya.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," ungkapnya.
Ia menambahkan konsep Decent Work for Domestic Worker menjadi dasar dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Atur Hak, Jaminan Sosial hingga Penyelesaian Konflik
RUU PPRT mengatur berbagai aspek penting seperti jaminan upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujar Yassierli.
Selain itu, aturan juga mencakup pelatihan vokasi, jaminan sosial, peran perusahaan penempatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah dengan melibatkan RT/RW sebagai mediator.
Pemerintah berharap RUU ini dapat memberikan perlindungan komprehensif sekaligus menjamin hak asasi pekerja rumah tangga di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








