
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati iuran jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga (PRT) non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh pemberi kerja dalam pembahasan RUU PPRT di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Iuran Ditentukan Berdasarkan Perjanjian Kerja
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan skema pembayaran iuran bagi PRT non-PBI didasarkan pada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Ia mengungkapkan, “Terkait dengan undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) ada yang fakir kemudian sudah terima (PBI) itu kan diketahui antara pemberi dengan penerima kerja, artinya berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja karena kesepakatan atau perjanjian kerja inilah yang menjadi kepastian hukum.”
Menurutnya, perjanjian kerja menjadi dasar utama dalam menjamin kepastian hukum terkait hak jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Mekanisme Pendaftaran Dilakukan Pemberi Kerja
Pemerintah menjelaskan bahwa proses pendaftaran iuran jaminan kesehatan dilakukan langsung oleh pemberi kerja untuk memastikan perlindungan PRT terpenuhi.
Dalam pelaksanaannya, sistem akan mendeteksi apakah pekerja termasuk kategori PBI sehingga tidak terjadi pembayaran ganda.
Perwakilan pemerintah mengatakan, “Karena tidak mungkin terjadi duplikasi pembayaran kedua kali, itu tidak mungkin dalam satu NIK.”
Dengan mekanisme tersebut, status kepesertaan jaminan kesehatan PRT tetap terjamin baik bagi yang masuk kategori PBI maupun non-PBI.
Sebagai informasi tambahan, pembahasan RUU PPRT terus difokuskan pada penguatan perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk aspek jaminan sosial dan kepastian hukum hubungan kerja.
- Penulis :
- Aditya Yohan








