
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati batas usia minimal pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun dalam pembahasan RUU PPRT di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Usia Minimum Ditetapkan Sesuai Perlindungan Anak
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur.
Ia mengungkapkan, “Jadi kita yang menulis atau yang sudah menikah ini dikhawatirkan ada yang umur 16 tahun ada yang 15 tahun. Maka mulai hari ini setelah disahkan undang-undang ini berlaku mengikat harus 18. Setuju?”
Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar hukum untuk memastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga di bawah usia anak setelah undang-undang diberlakukan.
Ketentuan Peralihan Atur PRT di Bawah Umur
Dalam pembahasan, anggota Baleg I Nyoman Parta menyoroti kondisi di lapangan yang masih ditemukan pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun.
Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, disepakati adanya ketentuan peralihan bagi PRT di bawah 18 tahun yang sudah menikah.
Bob Hasan menjelaskan, “Bagaimana (PRT) yang di bawah 18 tahun? sudah jelas bahwa DIM dari pemerintah ya kan sebenarnya sesuai dengan kita, tetapi untuk tentang sudah menikah itu dimasukkan ke dalam ketentuan peralihan, diurai oleh pemerintah bahwa mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur, karena pasalnya sudah jelas.”
Sementara itu, PRT di bawah usia 18 tahun yang belum menikah akan diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang melarang pekerja anak.
Sebagai informasi tambahan, aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
- Penulis :
- Aditya Yohan








