HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi XI DPR Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Fondasi dan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XI DPR Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Fondasi dan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Foto: (Sumber : Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026) ANTARA/Bayu Saputra..)

Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Menurut Misbakhun, revisi UU P2SK diperlukan untuk menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks serta perkembangan industri keuangan yang berlangsung sangat cepat.

Antisipasi Risiko dan Gejolak Ekonomi

"Melalui perubahan UU P2SK ini, kami ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan," ungkapnya.

Ia menjelaskan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta percepatan transformasi digital menjadi alasan penting bagi Indonesia untuk memiliki kerangka hukum yang adaptif dan memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu substansi utama dalam revisi UU tersebut adalah penyelarasan norma hukum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri.

Misbakhun menilai perubahan regulasi itu juga memperkuat mitigasi risiko dan penanganan krisis guna menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.

"Kami ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN," katanya.

Respons Perkembangan Teknologi Keuangan

Komisi XI DPR juga mempertimbangkan pesatnya perkembangan teknologi keuangan dalam pembahasan revisi UU P2SK.

Berbagai instrumen baru seperti aset kripto hingga tokenisasi Real World Assets (RWA) dinilai berkembang lebih cepat dibandingkan regulasi yang sebelumnya tersedia.

Melalui perubahan undang-undang tersebut, DPR mendorong terciptanya kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.

Selain itu, penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor keuangan juga menjadi fokus utama revisi regulasi tersebut.

Misbakhun menambahkan langkah tersebut sekaligus mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional di tingkat global.

"Kalau Indonesia ingin menjadi pusat keuangan yang kompetitif maka kepercayaan harus dibangun melalui tata kelola dan kepastian hukum yang kuat," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6) resmi menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk disahkan menjadi undang-undang.

Penulis :
Aditya Yohan